Buka Blokade Jalan Tambang Pabrik Semen, Hafidz: Status Tanah Negara Siapapun Bisa Menggunakan

REMBANG, katakutip.com – Pembukaan blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menuai pro dan kontra.

Sebelumnya, Pemkab Rembang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak-pihak terkait menggelar audiensi tertutup membahas permasalahan jalan tambang di Desa Tegaldowo yang digelar di ruang rapat kantor Bupati Rembang dan dipimpin langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz pada Selasa (17/12/2024) kemarin.

Pada Rabu (18/12/2024) siang, Pemkab Rembang akhirnya membuka blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen yang sebelumnya dilakukan blokade oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo bersama ratusan warga pada Senin (09/12/2024) lalu sebagai bentuk perlawanan warga atas gugatan pihak PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz akhirnya buka suara terkait polemik saling klaim kepemilikan lahan akses jalan antara Pemdes Tegaldowo dengan PT Semen Indonesia.

“Jadi Tegaldowo ini kan ada permasalahan sampai ke PTUN. Sementara tanah itu kita anggap status quo (tanah negara). Kita simpulkan jangka pendek ini sambil menunggu keputusan PTUN, jadi kita memakai asas manfaat dan kepatutan,” ungkap Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kamis (19/12/2024).

Hafidz menjelaskan, pihaknya bersama Forkopimda telah menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, guna membahas persoalan tersebut. Lahan yang disengketakan itu untuk sementara status quo, dengan mengedepankan asas manfaat dan kepatutan.

Artinya, kata Hafidz untuk jangka pendek akses jalan tersebut dipakai bersama-sama oleh masyarakat maupun kendaraan pabrik semen, sampai ada keputusan dari PTUN.

“Kemarin sudah kita ajak diskusi bersama. Ada dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa dan pabrik semen, kita hadirkan di ruang rapat Bupati pada hari Selasa (17/12/2024) kemarin, kita ajak diskusi,” tuturnya.

“Kita tidak dalam posisi memenangkan ini atau mengalahkan ini, tidak. Tapi Forkopimda sepakat untuk jangka pendek sambil menunggu keputusan PTUN, lahan dipakai bersama-sama karena statusnya tanah negara jadi hak pakai, siapapun bisa menggunakan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemdes Tegaldowo kecewa atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang secara sepihak membuka blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, pada Rabu (18/12/2024) siang.

“Ya kami jelas kecewa, dari Pemdes tetap kecewa
atas pembukaan blokade oleh Pemkab Rembang karena ini dilakukan secara sepihak. Kami dari pihak desa tidak tahu, karena kemarin itu hasil rapat tidak ada laporan Pemkab untuk membuka blokade. Tidak ada surat atau perintah tapi kok dibuka,” ujar Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari kepada katakutip.com, Rabu (18/12/2024).

Kundari mengatakan, saat ini pihaknya masih berpegang teguh dengan hasil musyawarah desa (Musdes). Ia juga menilai bahwa pembukaan blokade akses jalan produktif pertambangan di area pabrik semen tidak bisa dilakukan sepihak sebelum proses PTUN rampung.

“Itu yang buka dari pihak Saptol PP, jadi ini sudah ranahnya Pemkab. Kami tetap acuannya ke hasil musyawarah desa, jadi kalau blokade ini dibuka sudah wewenang Pemkab Rembang,” terangnya.

“Aset desa tetap menjadi aset desa, sidang di PTUN tetap berjalan. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil musyawarah bersama,” pungkasnya.

(xx/xy)