REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo kembali memblokade akses jalan desa di jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rabu (05/02/2025).
Aksi blokade jalan tersebut, merupakan bentuk pengamanan aset desa atas gugatan banding pihak PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Sebelumnya, usai gugatan PT Semen Indonesia ditolak oleh PTUN Semarang, Pemdes Tegaldowo memblokade akses jalan desa yang merupakan jalan produktif pertambangan di area pabrik semen pada Kamis (23/01/2025) lalu.
Namun, pada Selasa (28/12/2024) lalu, Pemkab Rembang bersama jajaran Forkopimda secara sepihak membuka blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen.
“Aksi blokade lanjutan ini tentunya dalam rangka mengamankan aset jalan desa yang tidak masuk gugatan PT Semen Indonesia. Ini bersama-sama dengan masyarakat, kami tutup dengan tanah urug untuk mempersempit akses jalan,” terang Kepala Desa Tegaldowo, Kundari kepada katakutip.com, Rabu (05/02/2025).
Kundari mengatakan, langkah ini diambil sesuai hasil kesepakatan bersama berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes).
“Langkah tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa yang sudah dilaksanakan. Blokade ini dilakukan benar-benar di wilayah jalan desa bukan di jalan pertambangan semen,” ucapnya.
“Selama masih ada tindakan hukum yang di lakukan oleh pabrik semen, masyarakat akan tetap mengamankan aset jalan desa.
Jika nanti gugatan banding dicabut, baru ada langkah-langkah musyawarah keduanya,” sambungnya.
Sementara itu, katakutip.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak dari PT Semen Indonesia belum mau berkomentar.
(xx/xy)