REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem secara resmi melaporkan PT Semen Indonesia ke Mapolres Rembang.
Pelaporan tersebut buntut adanya gugatan banding pihak PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemdes Tegaldowo yang diperuntukan untuk jalan pertanian dan desa.
Pantauan katakutip.com, Kamis (06/02/2025) rombongan Pemdes Tegaldowo tiba di Mapolres Rembang pukul 13.00 WIB. Pemdes Tegaldowo didampingi lima orang kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Rembang. Tim hukum tersebut terdiri dari Ali Hadi, Jumiati, Moch Shofiyul Albab, M. Nur Kholis dan Isnaini.
“Hari ini secara resmi kami telah menyampaikan surat pelaporan terkait permasalahan Pemdes Tegaldowo yang ditujukan ke PT Semen Indonesia ke Polres Rembang,” kata Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Rembang, Ali Hadi kepada katakutip.com.
Ali Hadi melanjutkan, Polres Rembang telah menerima laporan tersebut. Sedangkan alasan pelaporan, Ali menyebut karena terdapat unsur perbuatan melawan hukum dari pihak PT Semen Indonesia yang merugikan Pemdes Tegaldowo.
“Isi laporan itu terkait adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh oknum PT Semen Indonesia. Laporan kami sudah diterima,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik PT Semen Indonesia dengan Pemdes Tegaldowo kembali memanas. Gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemdes Tegaldowo ditolak dalam sidang putusan.
Saat ini, Pemdes Tegaldowo kembali memblokade akses jalan desa di jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo pada Rabu (05/02/2025) usai sebelumnya pada Selasa (28/12/2024) lalu, Pemkab Rembang bersama jajaran Forkopimda secara sepihak membuka blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen.
(xx/xy)