Pati – Aparat gabungan di Kabupaten Pati lagi-lagi menemukan adanya tempat hiburan malam karaoke yang masih nekat beraktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Rabu (24/11/2021) malam tadi, sekira pukul 23.00, aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP mendapati aktivitas di Karaoke Diva Juwana.
“Kami razia kafe karaoke. Kami temukan ada 23 pengunjung, pemandu karaoke, dan pemilik. Kami amankan mereka. Pagi ini kami bawa ke Mako Satpol PP untuk diswab,” ujar Kasatpol PP Pati Sugiyono, Kamis (25/11/2021).
“Mestinya tidak ada aktivitas, karaoke tutup, tapi mereka masih aktivitas. Jadi kami bina. Sebagaimana regulasi yang ada, kami swab,” tambah dia.
Sugiyono menyebut, banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.
“Mereka jami denda sesuai aturan baru. Pemilik karaoke Rp 5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp 1 juta,” kata dia.
Sugiyono menambahkan, di antara mereka yang terjaring razia, masih ada enam orang yang belum vaksin Covid-19.
“Lima orang dari Pati dan satu dari Wonosobo. Mereka kami bawa ke Grha Dipo (Pati Medical Center Klinik Ultimate) untuk divaksin,” tandas dia.
(ozm/ars)