JAKARTA, katakutip.com – 3 orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait sindikat mafia tanah.
3 orang pejabat BPN tersebut di antaranya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59). NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sedangkan, RS merupakan Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Baca juga: Konsep Polri Presisi Seimbangkan Sisi Ketegasan dan Kemanusiaan
Sementara, PS mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten. Ketiganya ditengarai melakukan tindakan kriminal itu pada periode tahun 2016-2017 lalu.
“Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan resminya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 sampai 2017.
Baca juga: Jokowi: 28,6 Persen Masyarakat Nyatakan Polri Belum Presisi
“Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” jelas Hengki.
Dalam sindikat mafia tanah ini sendiri, Hengki menyebut, total ada tujuh pejabat dan mantan pejabat BPN yang telah ditangkap. Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
“Tersangka lain terkait modus ini sudah di tahan empat orang. Total pada modus ini sudah di tahan tujuh orang sindikat mafia tanah,” katanya.
(ars/ars)