Balap Liar di Pati, Polisi Ringkus 52 Unit Sepeda Motor

PATI, katakutip.com – Tim Sat Lantas Polresta Pati berhasil menggagalkan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati masuk wwilayah Desa Mustokoharjo, Pati kota.

Total ada sebanyak 52 unit sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diringkus pihak kepolisian dalam razia yang digelar pada Minggu (2/7/2023) dini hari.

“Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri.

Baca juga: Aksi Balap Liar di Rembang, Polisi Sita 30 Unit Kendaraan

Dari 52 unit sepeda motor yang disita petugas, di antaranya pelanggaran balap liar 16 tilang, serta penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.

“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.” ujar Kasat Lantas.

Baca juga: Balap Liar Dibubarkan, Polres Demak Ringkus Sejumlah Sepeda Motor

Asfauri menyebut, sepeda motor yang ditahan sementata bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati.

(ars/ars)