“Modusnya, jadi pelaku ini menemui dua orang anak yang membeli di toko, kemudian dirayu-rayu dibawa suatu tempat dan digendong,” paparnya.
Menurutnya, kedua korban dilucuti pakaiannya dan dicabuli. Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya.
Baca juga: Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur Terbongkar, Rp 600 Ribu Sekali Kencan
Orang tua korban pun langsung melapor Polisi. Pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Terjaring Razia Satpol PP, PK di Bawah Umur Ini Mengaku Diperintah Ortu
“atas perbuatannya, RM terancam hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.
AKBP Wiraga menambahkan, pengakuan pelaku nekat berbuat asusila karena nafsu. “Pelaku karena nafsu,” pungkas Wiraga.
(ars/ars)