Curi Mesin di Tempatnya Bekerja, Karyawan di Demak Berhasil Gasak Ratusan Juta

Kapolres Demak memimpin konferensi pers kasus pencurian di Demak, kemarin. (Tribtrata Jateng)

“Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya.

(ars/ars)