DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Perjalanan Haji Rp 49,8 Juta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (keempat kiri) menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto: Antara)

REMBANG, katakutip.com – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama menyepakati besaran biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang harus dibayarkan per jemaah haji adalah Rp 49.812.700,26 juta.

Angka tersebut merupakan 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637 juta. Sedangkan 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp 40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat​​​​​ BPKH.

“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip Antara.

Marwan Dasopang merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi yang diberangkatkan pada 1444H/2023M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Angka dan kesimpulan tersebut, masih hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Kepres.

(ant/dat)