Eks Sekcam Sulang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan

Ilustrasi - Istimewa

REMBANG, katakutip.com – Eks penjabat Sekretaris Camat Sulang, Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sat Reskrim Polres Rembang. Atas statusnya itu, ia saat ini telah ditahan di Mapolres Rembang. 

Oknum Berinisial EA tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan jumlah korban lebih dari dua orang. 

“Pihak yang melaporkan dua orang, tentang penipuan dan penggelapan. Masih ada potensi beberapa korban lain mau melapor,” jelas Kapolres Rembang AKBP Suryadi dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023). 

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelepan serta Narkoba

Suryadi menjelaskan, oknum eks Sekcam berinisial EA itu telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang sejak Sabtu (17/6/2023). Hal itu untuk melakukan penyidikan lebih dalam tentang modus yang dilakukan oleh tersangka. 

Suryadi mengakui belum bisa merinci modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka EA. “Informasinya banyak korban. Statusnya tersangka, sudah ditahan,” sambung Suryadi. 

Baca juga: Agus Warga Rembang Jadi Buronan Polrestabes Semarang, Gelapkan Dana Ratusan Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka EA sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekcam Sulang. Namun kemudian sebulan yang lalu, yang bersangkutan telah berpindah jabatan sebagai Kepala Bidang Kesatuan Bangsa di Kesbangpol Rembang. 

Terkait profesinya sebagai ASN, Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyebut sah dilakukan penahanan tanpa melalui pihak Pemkab terlebih dahulu. Sifatnya, pihak Polres Rembang hanya memberikan informasi tentang hal tersebut. 

Kini, EA diancam dengan Pasal penipuan dan penggelapan yang masa hukuman penjara selama 5 tahun. 

(ars/ars)