REMBANG, katakutip.com – Kasus penganiayaan seorang anak yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan tewasnya korban, menjadi sorotan warga Kabupaten Rembang. Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain seorang perempuan yang menjadi otak aksi penganiayaan tersebut, aksi yang mengakibatkan korban meregang nyawa itu dilakukan selama durasi 5,5 jam non stop.
Baca juga: 12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Rembang
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, para tersangka memulai aksi pencegatan hingga penganiayaan pada hari Jumat (2/6) pukul 21.30 WIB di lapangan sepakbola Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan, Rembang.
“Dilakukan sampai jam 3 pagi, menurut keterangan para saksi dan keterangan para pelaku,” jelas Suryadi kepada wartawan.
Suryadi menjelaskan, korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong, diancam dengan menggunakan celurit, diseret di tanah, hingga dilepas bajunya.