Gelapkan Dana Hingga Rp 2 Miliar, Eks Direktur Salimna Dibui

Tersangka saat sedang menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. (Istimewa)

REMBANG, katakutip.com – Eks Direktur PT Salimna Prima Jasa, Hadi Abdul Kadir Assegaf, diputuskan bersalah atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan hingga merugikan perusahaan senilai Rp 2 Miliar.

Hadi yang merupakan warga Bangil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, berdasarkan putusan sidang pada tanggal 6 Juli 2023.

Modus yang digunakan adalah, yang bersangkutan kala menjabat sebagai direktur dan merangkap kepala bagian operasional PT Salimna Prima Jasa menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Ia menggunakan sejumlah aset milik perusahaan berupa sertifikat, untuk kemudian digadaikan. Hasil dari perbuatannya, ia gunakan secara pribadi.

Owner PT Salimna Prima Jasa, Sujoko menjelaskan, pihak perusahaan tidak hanya mengalami kerugian secara material, namun juga kerugian berkelanjutan.

“Saat menjabat, yang bersangkutan mengemban tugas untuk bertanggung jawab dalam operasional perusahaan. Bertanggung jawab atas tanda tangan pihak pihak yang terlibat dalam legalitas. Mengurus pajak-pajak BPN dan objek tanah Kavling maupun Perumahan serta aset Salimna yang lain. Membukukan transaksi keuangan perusahaan, dan mengadministrasikan seluruh dokumen perusahaan,” paparnya.

“Ada beberapa pihak yang kemudian menghubungi kami, sedangkan kami tidak tahu menahu atas hal tersebut. Bahkan kami pun jadi korban. Ini kerugian paling berat menurut kami,” lanjut Sujoko.

Atas kondisi itu, PT Salimna Prima Jasa seketika menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengganti penjabat Direktur perusahaan setempat.

“Bilamana ada yang sebelumnya berhubungan dengan yang bersangkutan, kami jelaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan pihak Salimna. Namun demikian kami akan berusaha membantu sebisa kami,” lanjutnya.

Hadi Abdul Kadir Assegaf dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini, dia telah ditahan di Rutan kelas II B Rembang.