“Sebab pemindahan ini bukan hanya sekali dua kali terjadi di Rembang di era baru-baru ini. Semacam sudah gebyah uyah saja, kalau ada yang salah atau gak cocok sedikit, langsung dipindah,” lanjutnya.
Dumadiyono menyebut, pemindahan tempat penugasan terhadap ASN, selayaknya mengacu pada peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
“Pada Pasal kedua ayat 5, Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi,” paparnya.
Baca juga: Miris! Bangunan SD di Rembang Ini Nyaris Roboh
“Yang paling penting adalah yang ada di ayat 6, Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum guru yang diketahui bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sulang itu, disebut bakal mendapatkan sanksi pemindahan lokasi penugasan.
Sanksi itu merupakan buntut dari sang guru yang melaporkan tarikan iuran HUT RI. Laporannya itu dilayangkan kepada tim Saberpungli Polda Jawa Tengah.