REMBANG, katakutip.com – Seluruh jemaah haji Kabupaten Rembang tahun ini mendapatkan sertifikat tanda bukti telah menunaikan ibadah haji. Sertifikat itu diterbitkan oleh pihak Kementerian Agama RI.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Zuhri mengatakan, sertifikat ini adalah penghargaan kepada jemaah haji yang baru saja rampung menunaikan ibadah haji dan telah pulang ke tanah air.
“Sertifikat ini adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh jemaah haji di Indonesia,” kata Zuhri dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bis Rombongan Haji Rembang, Polisi Jelaskan Kronologi
Menurut Zuhri, sertifikat ini merupakan bukti jemaah haji yang bersangkutan benar-benar telah menunaikan ibadah haji.
Untuk pendistribusian, Zuhri dan tim Seksi PHU Kemenag Rembang membagiikan ke setiap KUA Kecamatan. Dari KUA Kecamatan, akan disebarkan kepada jemaah di masing-masing kecamatan.
“Sudah kami bagikan kepada jemaah haji melalui KUA Kecamatan. Oleh KUA kemudian dibagikan kepada jemaah haji,” jelasnya.
Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam dalam Koper! Begini Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya, jemaah haji asal Rembang tahun 1443 H/2022 M berjumlah sebanyak 322 jemaah. Rinciannya, 274 tergabung dalam kloter SOC 09 dan 48 jemaah tergabung dalam kloter SOC10.
Kloter SOC09 telah pulang di Rembang pada 22 Juli dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara kloter soc10 telah sampai di Rembang pada 22 JUli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
(mar/ars)