REMBANG, katakutip.com – Seorang pengusaha penggilingan pagi di Rembang, ditangkap pihak kepolisian resor Rembang. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli solar subsidi.
Tersangka adalah Nur Eko Haryono (34) warga Desa Balongmulyo Kecamatan Kragan, Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, tersangka yang memiliki usaha penggilingan padi, awalnya bermaksud mengurus surat keterangan dari desa untuk membeli solar subsidi di SPBU guna usahanya.
Baca juga: Kapolres dan Kajari Rembang Digugat Soal Kasus Solar Subsidi untuk Tambang
“Sejak sekitar bulan Januari 2021 tersangka kesulitan untuk membeli BBM jenis solar karena ada aturan yang mewajibkan memakai surat keterangan dari desa setempat,” terang Hery kepada katakutip.com, Minggu (28/8/2022).
“Kemudian saat itu tersangka mulai mengurus surat keterangan dari desa setempat untuk melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU. Hingga akhirnya berhasil,” lanjutnya.