Jual Solar Subsidi, Tukang Giling Padi di Rembang Ditangkap Polisi

Polisi bongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kragan, Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

Berjalannya waktu, ada salah seorang pihak yang berniat untuk membeli solar milik tersangka Nur Eko Haryono. Dengan harga yang lebih tinggi, tersangka kemudian menjual kembali solar subsidi miliknya. 

“Tersangka kemudian menjual kepada Suroso, rata-rata setiap harinya sebanyak 200 liter. Yang dilakukannya sejak awal bulan Agustus 2022 sampai saat ini, hingga terjual kepada Suroso sebanyak 4000 liter,” terangnya. 

Baca juga: Pakai Solar Subsidi untuk Aktivitas Tambang, Warga Sale Diringkus Polisi

Dari hasil penjualan solar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,6 juta dalam kurun waktu belum genap sebulan. Hanya dengan bermodalkan surat keterangan dari desa. 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 KUH Pidana.

“Tersangka sudah kamu amankan berikut barang bukti yang menyertai dalam kasus tersebut,” papar Heri. 

(ars/ars)