Korupsi APBDes Hingga Rp 747 Juta, Kades di Demak Diringkus Polisi

Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.

“Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga: Foto Pakai Jaket hingga Pegang KTA Partai, Oknum Kades di Sarang Dilaporkan

Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.

“Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta,” ungkapnya.