Korupsi APBDes Hingga Rp 747 Juta, Kades di Demak Diringkus Polisi

Nominal uang senilai Rp 747 juta itu telah habis dipakai oleh sang Kades.

Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Soal Korupsi, Jateng Dapat Nilai 94,55 dari KPK

“Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(ars/ars)