Nominal uang senilai Rp 747 juta itu telah habis dipakai oleh sang Kades.
Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Soal Korupsi, Jateng Dapat Nilai 94,55 dari KPK
“Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(ars/ars)