Larang Pengadaan Pakaian Adat, Bupati Rembang Anjurkan Seragam Sekolah Ala Santri

REMBANG, katakutip.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz secara tegas melarang pengadaan pakaian adat untuk seragam siswa sekolah jenjang dasar dan menengah.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis dinas komunikasi dan informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, Rabu (3/5/2023).

Hafidz mengaku tak ingin para wali murid terbebani dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.

Baca juga: Guru Tendang Murid Madrasah di Rembang, Sekolah Klaim Telah Selesaikan Permasalahan

Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku di tahun ajaran 2023/2024. Terdapat seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas meliputi seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

“Pihak sekolah diminta untuk tidak memaksa siswa mengenakan baju adat yang bakal memberatkan bagi orang tua siswa. Selain itu sekolah juga dilarang melakukan pengadaan seragam baju adat,” kata Hafidz dalam keterangannya.

Baca juga: Pemkab Janji Bakal Perbaiki 5 Sekolah yang Rusak di Rembang

Dalam keterangannya, Hafidz mengarahkan agar siswa cukup mengenakan setelan ala santri. Pelajar di Kabupaten Rembang cukup mengenakan bawahan batik Lasem, baju putih, dan laki-laki mengenakan peci untuk dikenakan setiap hari Kamis.