Modus Gandakan Uang Lewat Ritual Gaib, Gus Ali Ditangkap di Rembang

Kapolres Rembang AKBP Dandy A.Y memaparkan kasus penipuan dengan modus ritual gaib penggandaan uang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

Selain Gus Ali dan ND, terdapat 3 orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing DR, AN, dan SM yang kini masuk dalam daftar pecarian orang (DPO).

Baca juga: Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Rembang Terbongkar, Ini Sosok Penggeraknya

“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan 2 pelaku dan 3 orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Rembang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi, Siapa Saja Mereka?

Para tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.

(ars/ars)