Nekat Gelapkan 22 Unit Kendaraan Rental, Wanita di Semarang Diringkus Polisi

Tersangka NR dihadapkan ke media dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. (Polda Jateng)

“Namun tersangka tidak membayar biaya sewa dan tidak mengabsenkan unit tersebut ke pemilik, akan tetapi menggadaikan unit tersebut kepada orang lain tanpa ijin pemilik atau korban,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelepan serta Narkoba

Atas tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama lamanya empat tahun.

(ars/ars)