Nyaris Seluruh Obwis dan Kafe Karaoke di Rembang Tak Gunakan PeduliLindungi

Ilustrasi (Istimewa)

Rembang – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kabupaten Rembang diketahui belum maksimal. Bahkan, mayoritas tempat umum seperti obyek wisata dan kafe karaoke di Rembang, tak gunakan aplikasi tracking insiasi pelat merah tersebut.

Pantauan katakutip.com, salah satu obyek wisata pantai di Kecamatan kota Rembang, sampai saat ini belum menggunakan PeduliLindungi seperti yang tercantum pada Inmendagri Nomor 39 tahun 2021. 

Salah seorang pedagang di obyek wisata setempat, Anang mengakui, sejauh ini ia keluar masuk area pantai, tak pernah menjumpai adanya kebijakan scan barcode PeduliLindungi. 

“Pengunjung los kok. Gak ada pakai PeduliLindungi,” kata dia kepada katakutip.com, Rabu (5/1/2022). 

Serupa, pantauan di obyek wisata Pasar Brumbung yang berada di Kecamatan Kaliori, Rembang, tak ada pengunjung yang diarahkan untuk menunjukkan atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Sulistyono mengakui, pihaknya memang memerlukan peninjauan lebih lanjut tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah fasilitas umum. 

“Kami cek dulu ya. Pantauan kami ada beberapa yang sudah pakai aplikasi peduli mandiri nanti kami cek kembali mana yang sudah mana yang belum,” paparnya. 

Ia menyebut, pun sudah ada aplikasi PeduliLindungi di fasilitas umum, namun penggunaannya masih seringkali terabaikan. Menurutnya, hal itu membutuhkan kesadarn bersama. 

“Kadang sudah ada tapi hanya formalitas atau tidka diterapkan. Ini yang perlu pengawasan dan kesadaran bersama. Termasuk hotel juga sudah ada tinggal penerapannya benar dilaksanakan atau tidak butuh kesadaran bersama,” jelasnya.

Kabupaten Rembang saat ini masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. 

Dalam Inmendagri Nomor 39 tahun 2021, sejumlah fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mulai dari perkantoran, perhotelan, obyek wisata, kafe, rumah makan, hingga kegiatan masyarakat. 

(mar/ars)