Rembang – Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus S dan R, warga Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyalahgunaan penjualan solar subisidi. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=5K-wamrzxJs[/embedyt]
Baca artikelnya : Pakai Solar Subsidi untuk Aktivitas Tambang, Warga Sale Diringkus Polisi