Palsukan Suket Kematian Warga, Perangkat Desa di Rembang Dibui

Tersangka Madiono, digelar dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022). (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Rembang, bernama Madiono (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang.

Pria tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga memalsukan surat keterangan kematian salah seorang warganya.

“Modus tersangka yang juga perangkat desa ini membuat surat keterangan kematian palsu warganya agar korban tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).

“Korban berisinial SM saat ini masih hidup, tersangka nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini lantaran ada dendam pribadi dengan suami korban,” lanjut Dandy.

Baca juga : Curi Motor Teman Sang Pacar, Warga Rembang Diringkus Polisi

Dandy menjelaskan, tersangka Madiono (51) melakukan pemalsuan surat tersebut dengan cara menulis data korban di surat keterangan kematian dan surat permohonan pembuatan akta kematian beserta dengan saksi.

Selanjutnya tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk dan suami korban.

“Ini yang dipalsukan adalah surat keterangan kematian yang rencananya untuk menerbitkan akta kematian dari Dindukcapil Rembang. Dalam penerbitan surat keterangan kematian, tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes) Jeruk dan suami dari korban,” jelasnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Jeruk. Bahwa pihak Sekdes menemukan kejanggalan saat akan membuat laporan bulanan daftar penerbitan akta kematian.

“Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar nama korban telah dibuatkan akta kematian palsu. Dalam surat permohanan itu, semua tanda tangan telah dipalsukan oleh tersangka,” terangnya.

Dandy menambahkan, akibat perbuatan tersangka ini, korban saat ini mengalami kerugian selama 3 bulan tidak lagi mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

Untuk tersangka, saat ini dijerat Pasal 263 ayat 1 KUH dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Korban rugi selama 3 bulan tidak mendapatkan program dari pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Saat ini tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUH dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(mmn/ars)