“SK tersebut yang menjadi warkah dasar diterbikan SHP 689 berasal C Desa 1220 bangunrejo Pamotan. Setelah kami telusuri dan dilakukan pencocokan C Desa milik Pemdes Bangunrejo ternyata diketahui di C1220 cuma terdapaat 44b,” terangnya.
“Sementara tanah klien kami yang didududuki Pemkab Rembang terletak di persil 36 dan 34b. Artinya itu adalah salah,” lanjutnya.
Baca juga: 3 Pejabat BPN Ditangkap Terkait Sindikat Mafia Tanah
Adapun saat ini, lokasi tanah bersangkutan masih terpasang plang aset milik Pemkab Rembang. Bambang selaku yang awalnya memiliki hak atas tanah tersebut pun, saat ini memilih untuk tidak memanfaatkan tanah tersebut sementara karena masih dalam kondisi sengketa.
(ars/ars)