“Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita Lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” jelasnya.
Baca juga: Capaian Pemberian Jamsos Pekerja di Rembang Masih Rendah
Adapun posko aduan THR Pemprov Jateng akan dibuka sampai dengan tanggal 13 Mei 2023. Pihak Pemprov Jateng pun telah menyiapkan sanksi jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.
Baca juga: Ratusan Guru KB dan TK Geruduk Gedung DPRD, Tagih Janji Kemendikbud
“Pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak enam aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula empat aduan yang tidak jelas alamat perusahaan, dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR,” pungkasnya.
(jtg/ars)