Pemprov Jateng Sepakat DPRD Usul Raperda Ketenagakerjaan

Ditambahkan, poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan ini, terkait pengaturan kewenangan pelaksanaan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pasal 176 UU Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut menyatakan, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, sebagaimana tercantum lampiran UU Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: 9 Parpol Lingkup DPRD Jateng Dapat Bantuan Dana, Cair Rp 20 Miliar

“Ketentuan tersebut memberikan legitimasi, atas penarikan urusan yang ada dalam UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat, yang diatur dalam bab-bab aturan sektoral yang diubah,” tuturnya.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainnah merespon positif tanggapan pihak eksekutif, yang telah mendukung pembahasan raperda yang diprakarsai komisinya. Dukungan tersebut menunjukkan, persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian bersama.