Pertontonkan Video Asusila dari HP yang Ditemukan, Pria Ini Dicokok Polisi

IM (23) diringkus polisi usai pertontonkan video asusila dari HP yang ditemukannya. (Tribrata Polda Jateng)

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

(mar/ars)