Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
(mar/ars)