Pilkades Antar Waktu di Rembang Digelar Awal 2022

(Ilustrasi)

Rembang – Enam desa di Kabupaten Rembang, akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di awal tahun 2022.

Kabid pemberdayaan pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Heru Susilo mengatakan, rencanaya awal tahun 2022 Pilkades PAW di enam desa di Kabupaten Rembang akan dilaksanakan.

“Kemungkinan pelaksanaan Pilkades PAW pada awal tahun 2022 nanti. Tapi nanti kami koordinasikan kembali dengan enam desa tersebut terkait kesiapannya seperti apa,” kata Heru kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Heru memperinci enam desa di Kabupaten Rembang yang mengikuti Pilkades PAW meliputi Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang, Desa Gowak Kecamatan Lasem, Desa Turusgede Kecamatan Rembang, Desa Sidorejo Kecamatan Sedan, Desa Tulung Kecamatan Pamotan dan Desa Trembes Kecamatan Gunem.

“Kami akan mengagendakan rencana sosialisasi ke enam desa tersebut terkait dengan regulasi Pilkades PAW, karena di Kabupaten Rembang ini masih merupakan hal baru. karena kemarin ada penundaan dari Kemendagri untuk Pilkades serentak dan Pilkades PAW. Sehingga  kemunduran pelaksanaanya masing-masing menyesuaikan ketentuan dari pusat,” paparnya.

“Agenda kami akan mensosialisasikan Pilkades PAW di sela-sela pelantikan perangkat desa, yakni bulan November atau Desember 2021 ini. saat ini dari Dinpermades tentunya masih persiapan sosialisasi,” lanjutnya.

Heru menambahkan, terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades PAW nantinya akan digelar seperti mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni dengan musyawarah mufakat.

“Mekanismenya nanti ada penentuan terkait peserta musyawarah yang sebelumnya sudah di musyawarahkan siapa saja yang menjadi peserta, tentunya melalui pendaftaran. Setelah menjadi calon baru untuk memilih Kades PAW, mekanismenya bisa menggunakan musyawarah mufakat atau suara terbanyak,” pungkasnya.

(mmn/ars)