REMBANG, katakutip.com – Polemik PT Semen Indonesia dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang terus berlanjut.
Sebelumnya, PT Semen Indonesia melayangkan gugatan atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pada Selasa (17/12/2024) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama jajaran Forkopimda menggelar audiensi tertutup membahas permasalahan jalan tambang di Desa Tegaldowo yang digelar di ruang rapat kantor Bupati Rembang dan dipimpin langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Dalam audiensi tersebut, hadir seluruh jajaran Forkopimda Rembang, Badan Pertanahan Nasional Rembang, General Manager PT Semen Gresik Rembang, Manager Kelembagaan PT Semen Gresik Rembang dan Kades Tegaldowo.
Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari mengatakan bahwa pihaknya kecewa atas putusan hasil dari audiensi tersebut. Ia juga menolak permintaan pembukaan blokade akses jalan produktif pertambangan di area pabrik semen.
“Iya benar itu rapatnya tertutup, semua handphone tamu undangan juga dikumpulkan. Hasilnya, dari Pemkab Rembang meminta Pemdes Tegaldowo untuk membuka akses jalan. Jelas kami kecewa,” tutur Kundari kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Kundari menilai, pembukaan blokade akses jalan produktif pertambangan di area pabrik semen tidak bisa dilakukan sepihak sebelum proses PTUN rampung.
“Dari awal audiensi itu kami sudah meminta bisa dibuka asal Pemdes dikasih surat dari hasil rapat itu untuk dibawa ke musyawarah desa kembali dan disampaikan ke masyarakat. Kalau seperti ini, kami disuruh buka sepihak terus tanggung jawab saya sebagai Kepala Desa bagaimana,” ungkapnya.
“Kami bersama masyarakat akan tetap dengan pendirian awal yakni tidak akan membuka blokade akses jalan produktif tambang hingga putusan PTUN rampung. Kalau mau dibuka, itu urusan Pemkab saja,” sambungnya.
Sebelum berita ini diturunkan, katakutip.com telah meminta konfirmasi kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Abdul Rouf melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban terkait hasil audiensi tersebut.
(xx/xy)