Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan BBM 9 Ribu Liter di Blora

Ilustrasi - Istimewa

BLORA, katakutip.com – Pihak kepolisian daerah (Poldad) Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Blora.

Total terdapat 9.000 liter barang bukti BBM yang ditimbun di sebuah rumah gudang di Kabupaten Blora. Ribuan liter BBM tersebut ditimbun di tandon air kapasitas 1.000 liter dengan jumlah 12 tandon.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menjelaskan, pengungkapan ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9.000 liter dengan jenis bio solar.

Baca juga: Warga Riau Ditangkap di Rembang Atas Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Saat ini Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya,” jelasnya.

Dia menyebut, kasaus tersebut sejauh ini masih sebatas pemeriksaan para saksi. Petugasa juga tengah melengkapi berkas alat bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media,” paparnya.

Baca juga: Video : Terpaksa Tak Melaut Karena Solar Langka

Jeratan hukum yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(ars/ars