Pungli Berkedok Infaq SMK Negeri di Rembang, Terungkap ke Publik Saat Dialog dengan Ganjar

“Sekolahnya bayar? Bayar untuk uang gedung. Ha? SMK Negeri? Infaq pak,” dialog Ganjar dengan siswi dalam forum tersebut.

Ganjar seketika menunjukkan ekspresi kaget mendengar aduan semacam itu. Sebab, segala macam jenis pungutan termasuk infaq yang diberikan kepada sekolah, pada prinsipnya dilarang.

Baca juga: Pelaku Penyebaran Sticker ‘Gus Umam Pungli’ Tertangkap!

“Wah ini, ifaqnya berapa? Setiap naik kelas berbeda. Iya kamu berapa terakhir? 300 (ribu rupiah). benar ya?,”.

“Ini ciri-ciri kepala sekolahnya akan bermasalah dengan Gubernurnya ini. Ini kreativitasnya sekolah. Tidak boleh ada pungutan, ngeyel (bandel). Oh ini bukan pungutan pak Gubernur, ini infaq. saya pastikan itu harus dikembalikan itu, kalau tidak kepala sekolahnya saja yang suruh berhenti jadi kepala sekolah,” tegas Ganjar dalam forum publik tersebut.

(ars/ars)