Rembang – Pelaku penyebaran sticker bernarasi provokatif yang catut nama Gus Umam melakukan pungli, akhirnya tertangkap. Pelaku berjumlah 1 orang dan kini telah diamankan di Mapolres Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaku berinisial M, warga Desa Gandri Kecamatan Sedan, Rembang.
“Pelaku sudah kita tetapkan. Yakni inisial M, warga Desa Gandri, Sedan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” terang Hery kepada katakutip.com, Selasa (11/1/2022).
Hery menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami motif dari aksi yang dilakukan pelaku.
“Kita kenai Pasal 310 dan 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman 4 tahun,” paparnya.
Baca juga : Namanya Dicatut di Selebaran ‘Provokatif’, Gus Umam Lapor Polisi
Sebelumnya, Sejumlah selebaran sticker tersebar di wilayah Kecamatan Sedan, Rembang, Jumat (7/1/2022). Sticker tersebut memuat narasi yang mencatut nama ketua DPC PPP Rembang, Gus Umam.
Potret selebaran itu pun sempat tersebar di pesan jejaring Whatsapp, hingga menuai kehebohan. Namun, tak sedikit pula yang enggan menanggapinya karena narasi yang dianggap terlalu sensitif.
Baca juga : Bertebaran Sticker Catut Nama Gus Umam di Rembang, Sebut Lakukan Pungli
Katakutip.com sempat membaca isi selebaran tersebut.
“Usut tuntas pak polisi. Ketua DPC PPP “Gus Umam” telah melakukan “Pungli” terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Rembang dimintai uang Rp 1 juta dengan dalih untuk setoran di Polres dan kejaksaan uang disetor lewat Jidan Desa Menoro. Untuk rekaman permintaan pungli di share di IRC,” narasi dalam sticker selebaran tersebut.
RALAT : Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo meralat pernyataan, inisial pelaku yang semula disebut M, yang benar adalah HS warga Desa Gandri Kecamatan Sedan, Rembang.
(mar/ars)