Rembang – Sebanyak 137 sepeda motor dikenai sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang. Ratusan kendaraan itu dinilai menganggu ketertiban lalu lintas karena menggunakan knalpot brong yang bising.
Kasat Lantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra menjelaskan, sebanyak ratusan kendaraan itu terjaring dalam razia sejak awal Januari 2022 kemarin.
“Kita lakukan razia knalpot brong ini sejak awal Januari 2022 kemarin, tepatnya setelah pelaksanaan operasi lilin 2021 kemarin. Ini dari pengendara pengguna jalan, bukan massa konvoi,” jelas Indra kepada katakutip.com, Selasa (18/1/2022).
Terhadap para pengguna knalpot brong tersebut, petugas Satlantas kemudian mengenai tilang. Tak hanya itu, mereka diminta untuk mengganti knalpot kembali ke standard pabrikan yang berlabel SNI.
“Jadi kendaraan kita kenai tilang. Kita bawa ke Mako Satlantas, baru boleh dikeluarkan, diambil oleh sang pemilik setelah knalpotnya diganti ke yang standar,” jelas Indra
“Dan Alhamdulillahnya, para pengendara ini kemudian muncul kesadaran untuk menyerahkan knalpot brong mereka kepada kami. Agar mereka gak lagi pakai,” imbuhnya.
Indra menyebut, rata-rata pengguna sepeda motor berknalpot brong tersebut, berasal dari kalangan usia di bawah 25 tahun.
“Justru kebanyakan dari usia di bawah 25 tahun, bisa jadi buat gaya-gayaan, padahal itu menganggung pengendara lain. Mari kita wujudkan keselamatan berlalu lintas dengan berkendara yang santun,” pungkasnya.
(mar/ars)