Jateng  

Ratusan PNS Dilantik, Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun

Ratusan PNS di Rembang dilantik. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Sejumlah 407 orang yang sebelumnya berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), dilantik secara resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Balai Kartini Rembang, Jumat (2/12/2022).

Dari jumlah tersebut, 179 orang di antaranya dilantik sebagai pejabat fungsional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Baca juga: Guru Mengadu Iuran HUT RI di Rembang, Dewan: Pindah Memindah Jangan Jadikan Tradisi

Dalam sambutannya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut larangan kepada para PNS, agar tak mengajukan pindah tugas selama kurun waktu 10 tahun masa jabatan.

“PNS harus mau bersyukur kalau sudah dilantik baru sebentar sudah minta pindah sana pindah sini. Sekarang aturannya pegawai itu bisa pindah setelah menjalankan tugas 10 tahun di tempat yang lama,” jelasnya.