Ratusan PPPK di Rembang Dilantik, Gaji Pertama Bisa Tembus Rp 6,5 Juta Lebih

Bupati Rembang Abdul Hafidz secara simbolis menyerahkan SK PPPK. (Rembangkab)

REMBANG, katakutip.com – Sebanyak 377 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional khusus tenaga kesehatan di lingkup Pemkab Rembang, dilantik pada Jumat (26/5/2023).

Pelantikan itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan, yang dipimpin langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, di Pendopo Museum RA Kartini Rembang.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut, para PPPK yang menerima SK tersebut, seketika akan mendapat gaji senilai kisaran Rp 6,5 juta lebih.

Baca juga: Bupati Rembang Soal ASN Non Pasutri Ngamar Bareng Saat Jam Kerja: Tak Ada Pemecatan

“Jenengan hari ini begitu SK turun (gaji pokok) Rp 2.950.000, tunjangannya kira-kira sampai Rp 3,6 juta sampai Rp 3,7 juta,” ucap Hafidz dalam sambutannya.

Hafidz membandingkan nominal tersebut dengan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang lebih rendah.

Baca juga: Sekda Singgung Revolusi Mental ASN di HUT KORPRI di Rembang

“Tak jelaskan, PNS itu pertama gajinya di bawah Rp 2 juta, tunjangan sekitar Rp 2,5 juta. PPPK hari ini sama dengan PNS 20 tahun kerja, jadi kalau ingin seperti PNS yang Rp 1 juta ditabung tiap bulan untuk pensiun, ini manajemen rumah tangga,” lanjutnya.

“Perjanjian kerja 5 tahun sekali ini tidak masalah, itu hanya agar panjenengan bekerja ini lebih baik dari tahun ke tahun. Semakin mendekati habis masa kontrak saya minta panjengan semakin tingkatkan kinerja anda, karena akan dinilai apakah layak untuk diperpanjang atau tidak,” lanjutnya.

(ars/ars)