“Menetapkan terdawka sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice colaborator,” paparnya.
Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Baca juga:
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga:
Empat terdakwa lainnya telah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
(ars/ars)