Santri Bakar Temannya Gegara Salah Paham, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Rembang menggelar olah TKP. (M Arifin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Seorang santri salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Sarang, Rembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran terhadap rekan sesama santri.

Dia adalah MI (20), sementara korbannya adalah AM (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tim Satreskrim Polres Rembang yang menangani kasus ini telah melakukan penangkapan terhadap MI dan kini ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bocah SMP Dikeroyok Saat Gerak Jalan Kemerdekaan di Rembang, Begini Kronologinya

“Pelaku sudah kami amankan dari rumahnya. Termasuk sejumlah barang bukti kasus, telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo kepada katakutip.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022).

Hery menjelaskan, kejadian ditengarai dipicu adanya kesalah pahaman antara pelaku kepada korban.

Awalnya, pelaku menjadi salah satu santri yang mendapat amanah untuk melakukan razia di lingkup tempat tinggal santri.