Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Sekda Pemalang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Polda Jateng)

SEMARANG, katakutip.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 silam, saat tersangka Mohammad Arifin masih menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang.

Awalnya, nama Muhammad Arifin tak terendus oleh pihak kepolisian. Namun, kemudian terbongkar setelah salah seorang terpidana kasus yang sama, usai menjalani masa hukuman, mengakui bahwa ia dibantu oleh tersangka Muhammad Arifin.

Baca juga: Korupsi Retribusi Wisata, Oknum ASN di Rembang Jadi Tersangka

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” lanjutnya.