Tok! Seluruh PK di Rembang Wajib Bercelana Panjang – Pakai Id Card

(Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Rembang telah membuat kesepakatan dengan para pelaku usaha hiburan malam di Rembang.

Kesepakatan tersebut yakni berkaitan dengan aturan aktivitas hiburan malam di Rembang. Mulai dari jam operasional, sampai penggunaan busana para pemandu karaoke (PK).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, selama ini para pemandu karaoke di Rembang cenderung mengenakan pakaian seksi.

Sehingga, nantinya untuk wanita pemandu di kafe karaoke wajib mengenakan celana panjang berwana biru. Sedangkan untuk wanita pelayan warung kopi berfasilitas hiburan wajib mengenakan celana panjang berwana hitam.

“Kita tertibkan untuk kafe karaoke wajib menggunakan celana panjang warna biru dan atasan bebas, yang terpenting dikoordinir oleh pihak manajemen. Dan untuk warkop berfasilitas hiburan wajib menggunakan celana panjang warna hitam,” kata Teguh kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga : Terjaring Razia Satpol PP, PK di Bawah Umur Ini Mengaku Diperintah Ortu

Selain celana panjang, para pemandu karaoke juga diwajibkan mengenakan id card alias kartu pengenal selama bekerja. Hal itu sebagai pengganti KTP, untuk memudahkan pengawasan petugas Satpol PP Rembang.

“Dan semua wajib mengenakan kartu pengenal untuk pengganti KTP. Hal ini untuk membantu petugas dalam pemantauan di lapangan,” terangnya.

Peraturan tersebut akan diterapkan tegas mulai bulan Desember besok. Jika diketahui ada yang melanggar mereka akan dikenai sanksi sesuai Perda yang berlaku.

“Ini untuk SOP kita saat mengadakan kegiatan operasi yustisi, sehingga para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak ada alasan lagi mereka tidak mengetahui, mulai bulan Desember kita berlakukan,” paparnya.

Selain aturan baru tentang busana para pelaku hiburan malam itu, juga tentang jam batas operasional. Jam tersebut terbilang longgar jika dibanding dengan aturan kala PPKM kemarin.

“Untuk batas jam operasional warung kopi berfasilitas karaoke maksimal pukul 01.00 WIB, karaoke maksimal pukul 02.00 WIB. Aturan ini berlaku awal Desember besok,” jelasnya.

(mmn/ars)