SURAKARTA, katakutip.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan menyuntik mati penggunaan tv analog di wilayahnya. Nantinya, tv analog akan digantikan dengan penggunaa tv digital.
Wacana ini sejatinya telah muncul sejak 2020 silam. Tenggat waktu yang diberikan sampai bulan November 2022 mendatang. Praktis, hanya tersisa kurang dari 6 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan saat diskusi publik hybrid terkait ASO di Surakarta, Minggu (29/5/2022) sore.
“Undang-undang ciptakerja ada dua pasal terkait ASO, yang menyatakan perpindahan ke siaran digital diberikan waktu dua tahun sejak 2020. Urgensinya, itu untuk kepentingan masyarakat agar menerima siaran yang jernih gambarnya, canggih, dan gratis,” sebutnya.
Niken menyebut, peralihan tv analog ke tv digital akan membutuhkan alat bernama STB (set top box). Selain kualitas gambar yang jernih, tv digital juga dapat menyiarkan peringatan dini jika terjadi musibah di wilayah terdampak.
“Peralihan siaran analog ke digital mempunyai segudang manfaat. Di antaranya, penataan frekuensi. Dengan hal itu, maka pemanfaatan sinyal 5G akan dapat dilakukan,” paparnya.