Soal Korupsi, Jateng Dapat Nilai 94,55 dari KPK

Ilustrasi. (Redaksi katakutip.com)

SEMARANG, katakutip.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mendapatkan nilai 94,55 dalam capaian indeks pencegahan korupsi tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Capaian nilai indeks ini pun mendapat apresiasi tersendiri dari KPK. Bahkan, Jateng menjadi provinsi nomor dua se Indonesia yang dinilai getol melakukan pencegahan korupsi.

Baca juga: Korupsi Retribusi Wisata, Oknum ASN di Rembang Jadi Tersangka

“Berdasarkan penilaian KPK,  terkait pencegahan korupsi yang di dalamnya termasuk tujuh area intervensi, Pemprov Jateng  nomor dua se-Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jawa Tengah Dhoni Widianto melalui keterangannya.

Dhoni mengatakan, salah satu ikhtiar Pemprov Jateng guna menekan korupsi, dengan menerapkan sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP). Sistem itu diluncurkan KPK untuk supervisi dan pencegahan korupsi.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Rembang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi, Siapa Saja Mereka?

Selain penerapan MCP, Pemprov Jateng juga membuat Peraturan Gubernur (Pergub) 76/2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas. Hal ini menurutnya sebagai upaya untuk mengubah mindset abdi negara.