Tak Kapok 3 Kali Dibui, Mbah Jam Bermodal Pensil Alis Palsukan STNK

Polres Rembang menggelar tersangka pelaku ke hadapan media. (M Arifin - katakutip.com)

Rembang – Seorang pria paruh baya, Haryanto (59) alias Mbah Jam, warga Desa Purworejo Kecamatan Kaliori, Rembang, diringkus tim Satreskrim Polres Rembang. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK), hanya bermodal pensil alis.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan sepeda motor ditengarai hasil curian dari penadah curanmor. Setelah mendapatkan sepeda motor, ia pun mencari STNK yang sejenis dengan kendaraan tersebut.

“Jadi dia beli sepeda motor bodong, tanpa surat – surat. Kemudian setelah dapat motor itu, dia cari STNK motor yang sama dengan yang dibelinya. Baru kemudian nomor rangka nomor mesin di STNK itu dirubah biar sesuai dengan motornya,” kata Hery dikonfirmasi detikcom, Rabu (22/9/2021).

Hery menyebut, pelaku Mbah Jam, menghapus susunan angka nomor mesin dan nomor rangka pada STNK dengan cara menggesek menggunakan silet atau cutter. Setelah susunan angka tersebut hilang, ia menulis secara manual menggunakan pensil alis.

“Pakai pensil alis. Dia hapus dulu itu pakai cutter atau silet, terus nulis manual pakai tangan, modalnya ya pensil alis itu. Disamakan dengan noka nosin motor. Ulet banget ini pelaku emang,” paparnya.

Baca juga : Nikah Lagi Pakai Dokumen ‘Aspal’, Terungkap Usai Korban Hendak Menikah

Tersangka pelaku untuk membeli sepeda motor dan STNK tersebut, mengeluarkan modal mulai Rp 2 juta sampai 2,5 juta. Kemudian setelah sepeda motor dan STNK sesuai, dijual lagi dengan harga di atas Rp 5 juta.

“Pelaku cari motor dan STNK ini dari beberapa wilayah. Ada dari Pekalongan, Pati, jadi memang pelaku lintas Kabupaten. Kami masih telusuri jaringannya yang curanmor ini. Dan ternyata, pelaku ini residivis sudah 3 kali, dan ini baru saja keluar dari penjara baru – baru ini. Sudah langsung beraksi lagi, dengan kasus yang sama,” ucapnya.

Kini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

(mar/ars)