“Kami ada program pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, yang diperbaiki sistemnya. Kalau masih saja korupsi, barulah kita melakukan strategi penindakan,” sambungnya.
Dion menjelaskan, ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi. Mulai observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
Baca juga: Korupsi APBDes Hingga Rp 747 Juta, Kades di Demak Diringkus Polisi
“Kemudian ada 5 indikator desa antikorupsi itu yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal,” jelasnya.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengamini, tindakan korupsi dapat merusak tatanan pemerintahan dan sosial, serta menghambat kemajuan bangsa.
“Yang disampaikan KPK tadi adalah data, bukan individu tidak usah tersinggung, yang sana- sana banyak yang penting Rembang tidak ada. Yang penting hasil dari bimtek ini bisa menjadi sesuatu, menjadi modal untuk memimpin di desa masing- masing, termasuk saya sebagai pimpinan di kabupaten,” ungkapnya.
(ars/ars)