Pasutri Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan. Kasus terungkap setelah korban yang berencana menikah, namun gagal karena tindakan yang dilakukan oleh Pasutri tersebut.
Pasutri Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan. Kasus terungkap setelah korban yang berencana menikah, namun gagal karena tindakan yang dilakukan oleh Pasutri tersebut.