Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo (Foto: Antara)

JAKARTA, katakutip.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023) dikutip dari Antara.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.