Kuasa hukum CV Edukreasi, Sugeng Subagio menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu. Tersangka menawarkan kerjasama investasi pengadaan kayu untuk sekolah di Rembang.
Korban yang tertarik dengan skema pembagian keuntungan yang ditawarkan oleh tersangka Agus, kemudian memberikan investasi dana senilai Rp 300 juta lengkap dengan surat perjanjian.
Baca juga: Warga Jatim Bikin Sindikat COD Celana Kolor di Rembang, Rp 32 Juta Melayang
Namun, setelah penyerahan uang senilai Rp 300 juta itu, tersangka Agus mendadak tak ada kabar. Saat ditemui, Agus selalu berbelit.
“Klien kami juga sudah mencari di rumahnya (di Rembang), tetapi sampai sekarang tak diketahui keberadaanya. Istrinya saja tidak tahu,” terang Sugeng.
(ars/ars)