Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Rabu (24/11/2021).
Hasilnya, ada sebanyak 6 orang yang terjaring dalam giat tersebut . Mereka adalah pengemis, gelandangan dan pengamen hingga anak punk, yang terjaring dalam razia tersebut.
“Hari ini kami mendapatkan 6 orang pelanggar Perda, di lokasi pasar kota Rembang kami mendapati 3 pengemis. Kemudian di sejumlah ruas jalan mendapati 1 gelandangan dan 2 anak punk,” terang Kabid Ketertiban Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi.
Keenam orang yang terjring razia itu, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Rembang guna dilakukan pendataan identitas sekaligus pembinaan lebih lanjut.
“Setelah di lakukan pendataan identitas dan pembinaan selanjutnya 6 orang tersebut akan kita serahkan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Rembang. Dari enam orang tersebut mayoritas berdomisili asli Kabupaten Rembang. kami sudah hubungi dari pihak Kepala Desanya, dan kita panggil ke kantor Satpol PP untuk menjemput warganya yang saat ini tertangkap razia,” tuturnya.
“Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 khususnya pasal 12 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang aktivitas sebagai pengamen dan pengemis. Ke depan kami akan terus menggencarkan kegiatan serupa bersama OPD terkait. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini sinergitas dengan OPD terkait bisa menekan atau meminimalisir pelanggaran yang terkait aktivitas tertib sosial di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.
(mmn/ars)