Bupati Rembang Soal ASN Non Pasutri Ngamar Bareng Saat Jam Kerja: Tak Ada Pemecatan

Bupati Rembang Abdul Hafidz. (M Arifin - katakutip.com)

“Itu kan atasan langsung yang akan memberikan sanksi. Sudah ada aturannya. Tentu ada verifikasi dan bukti pengakuan yang nanti akan dipedomani oleh pimpinannya. Aturan sanksi sudah ada. Tidak ada rekomendasi (sanksi) dari saya,” papar Hafidz.

Baca juga: Kedapatan Zina, ASN Bisa Terancam Hukuman Disiplin Berat

Pada Senin (6/2) lalu, tim Satpol PP menggerebek dua orang oknum ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Rembang, di dalam salah satu kamar hotel di wilayah Rembang, saat jam kerja. 

Baca juga: Satpol PP Hanya Kenai Sanksi Administrasi untuk Oknum ASN Rembang yang Kepergok di Hotel

Sang pria diketahui bernama KA, menjabat sebagai kepala bidang salah satu dinas di Rembang. Seementara DE, merupakan tenaga harian lepas (THL) di dinas berbeda. 

(ars/ars)