“Denda keterlambatan tanggung jawab PPKom, sesuai rekomendasi BPK. Meski sudah purna tidak apa karena melekat. Yang menagih PPKom lama,” ujar dia.
Baca juga: Rp 120 Miliar untuk Pembangunan Pasar Kota Rembang, Pedagang Bakal Direlokasi
Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pada Bab III Pasal 3 disebutkan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.
Dengan demikian, hingga Oktober 2022 ini, sudah lebih dari waktu 60 hari setelah LHP BPK terbit.
(ars/ars)